Hero section image background

Tupoksi OPD

Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 119 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Permukiman. Isu strategis yang ditangani mencakup penanganan kawasan kumuh, keterjangkauan hunian layak, dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan

 

Tugas pokok :

Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat memiliki tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman, serta pertanahan yang menjadi kewenangan provinsi

Fungsi Utama Disperkim Jabar :

  • Perumusan Kebijakan: Menyusun kebijakan teknis bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan.
  • Penyelenggaraan Perumahan: Melaksanakan penyediaan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman.
  • Pelayanan Pertanahan: Mengelola urusan pertanahan yang menjadi kewenangan provinsi.
  • Pembinaan & Pengendalian: Melakukan pengawasan dan pembinaan teknis terkait kawasan permukiman dan infrastruktur.
  • Evaluasi & Pelaporan: Mengevaluasi kinerja penyelenggaraan perumahan dan permukiman
Gambar ke-1

Tupoksi

Tupoksi Disperkim