
Tupoksi
Tupoksi Disperkim

Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 119 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Permukiman. Isu strategis yang ditangani mencakup penanganan kawasan kumuh, keterjangkauan hunian layak, dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan
Tugas pokok :
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat memiliki tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman, serta pertanahan yang menjadi kewenangan provinsi
Fungsi Utama Disperkim Jabar :