Hero section image background

Permohonan Informasi

Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat

 

 

Langkah 1

Pemohon Informasi Publik mempersiapkan salinan/photocopy identitas pemohon dan pengguna informasi yang teridir dari :

    • Individu : KTP/ SIM/ Paspor
    • Kelompok orang : KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
    • Organisasi Berbadan Hukum
    • Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
    • KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
    • AD/ART Organisasi

 

Langkah 2

Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi formulir permohonan informasi.

 

Langkah 3

Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas permohonan.

 

Langkah 4

Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka pemohon akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Tanda Terima Permohonan

 

Langkah 5

Pemohon menunggu proses permohonan selama maksimal 10 hari kerja. PPID berhak menambah waktu selama maksimal 1 x 7 hari kerja apabila PPID membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun keputusan terkait permohonan informasi tersebut dan menyampaikan pembertahuan kepada pemohon.

 

Langkah 6

Pemohon mendapatkan pemberitahuan mengenai ketersediaan informasi dan mendapatkan surat keputusan PPID terkait informasi yang dimohonkan.

gambar ke-0