Hero section image background

Profil PPID

Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat

Pofil

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat merupakan unit yang bertugas mengelola layanan informasi publik sesuai dengan ketentuan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang disampaiakan merupakan bukti transparansi dan komitmen didalam pelayanan informasi kepada masyarakat, PPID Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat  berperan didalam menyediakan akses informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan akurat.

 

Tugas

Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.

 

Fungsi

    1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
    2. Mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi pada Dinas Perhubungan;
    3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
    4. Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran data di masing-masing unit kerja untuk ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pada Dinas Perhubungan Daerah;
    5. Menyusun laporan pengelolaan pelayanan informasi di setiap unit kerja dalam Dinas Perhubungan Daerah;
    6. Membentuk petugas pelayanan informasi di unit kerja masing-masing yang meliputi pengelolaan data, kearsipan, dokumentasi serta kehumasan;
    7. Mengkoordinasikan dan memastikan proses keberatan kepada Ketua Tim PPID Pembantu;
    8. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasian, dan mengamankan informasi publik di Dinas Perhubungan Daerah;
    9. Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana, terkait permohonan informasi pada Dinas Perhubungan Daerah;
    10. Membuat informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di akses pada PPID masing-masing unit kerja dan melaporkannya kepada Ketua Tim PPID Pembantu;
    11. Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik;
    12. Menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan
    13. Menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Surat

Surat Keputusan Pentepan PPID Dinas Perumahan dan Permukiman Jabar dapat dilihat pada link di sini: disperkim.jabarprov.go.id/skppid.pdf

 

Struktur

Struktur PPID Dinas Perumahan dan Permukiman Jabar dapat dilihat pada link di sini: 

 

 

Maklumat Pelayanan 

Silahkan untuk komentar

dekorasi FAQ