
Profil PPID
Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat
Pofil
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat merupakan unit yang bertugas mengelola layanan informasi publik sesuai dengan ketentuan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang disampaiakan merupakan bukti transparansi dan komitmen didalam pelayanan informasi kepada masyarakat, PPID Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat berperan didalam menyediakan akses informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan akurat.
Tugas
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.
Fungsi
-
- Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
- Mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi pada Dinas Perhubungan;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran data di masing-masing unit kerja untuk ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pada Dinas Perhubungan Daerah;
- Menyusun laporan pengelolaan pelayanan informasi di setiap unit kerja dalam Dinas Perhubungan Daerah;
- Membentuk petugas pelayanan informasi di unit kerja masing-masing yang meliputi pengelolaan data, kearsipan, dokumentasi serta kehumasan;
- Mengkoordinasikan dan memastikan proses keberatan kepada Ketua Tim PPID Pembantu;
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasian, dan mengamankan informasi publik di Dinas Perhubungan Daerah;
- Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana, terkait permohonan informasi pada Dinas Perhubungan Daerah;
- Membuat informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di akses pada PPID masing-masing unit kerja dan melaporkannya kepada Ketua Tim PPID Pembantu;
- Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik;
- Menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan
- Menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Surat
Surat Keputusan Pentepan PPID Dinas Perumahan dan Permukiman Jabar dapat dilihat pada link di sini: disperkim.jabarprov.go.id/skppid.pdf
Struktur
Struktur PPID Dinas Perumahan dan Permukiman Jabar dapat dilihat pada link di sini:

Maklumat Pelayanan
