
PPID Pelaksana Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat
A. Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta untuk melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan tentang Keterbukaan Informasi Publik, DInas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat menetapkan kebijakan pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana.
Pelayanan informasi publik merupakan bagian dari komitmen DISPERKIM Provinsi Jawa Barat dalam memberikan akses informasi yang cepat, tepat, sederhana, dan berbiaya ringan kepada masyarakat.
B. Dasar Hukum
- UU No. 14 Thn 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
- UU No. 27 Thn 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
- PP No. 61 Thn 2010 Tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008;
- Permendagri No. 3 Thn 2017 Tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI;
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Thn 2017 Tentang PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI PUBLIK;
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Thn 2021 Tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas;
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Transparansi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
- Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 067/Kep.225-Diskominfo/2021 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi
C. Maksud dan Tujuan
Maksud kebijakan ini adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat.
Tujuan kebijakan ini adalah:
- Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik;
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja perangkat daerah.
- Mewujudkan pelayanan informasi yang tertib, profesional, dan sesuai standar.
D. Ruang Lingkup Kebijakan
Kebijakan ini mengatur:
- Jenis Informasi Publik, meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- Informasi yang diumumkan secara serta merta
- Informasi yang tersedia setiap saat
- Informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Standar Pelayanan Informasi, meliputi:
- Prosedur permohonan informasi
- Jangka waktu pelayanan
- Biaya penggandaan (apabila diperlukan)
- Mekanisme keberatan
- Media Pelayanan Informasi, melalui:
- Website resmi Bapperida Kota Bontang
- Meja layanan PPID
- Email resmi PPID
- Media komunikasi lainnya yang sah
E. Prinsip Pelayanan Informasi
Pelayanan informasi publik di lingkungan Disperkim Provinsi Jawa Barat dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Non-diskriminatif
- Cepat, tepat waktu, dan sederhana
- Proporsional dan profesional
F. Mekanisme Pelayanan
- Pemohon mengajukan permintaan informasi secara langsung atau melalui media elektronik.
- PPID melakukan verifikasi dan pencatatan permohonan.
- Informasi diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja sesuai ketentuan.
- Apabila informasi termasuk kategori dikecualikan, PPID menyampaikan penolakan disertai alasan tertulis.
- Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan.
G. Penutup
Kebijakan Penetapan Pelayanan Informasi Publik ini menjadi dasar operasional bagi PPID Pelaksana Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Penulis: Pengelola PPID Disperkim



