Profil Disperkim

Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat

Informasi Tupoksi dan Kewenangan

Informasi Tupoksi

PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 53 TAHUN 2016 TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA BARAT:

Tugas pokok Dinas adalah melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan, meliputi perumahan, infrastruktur permukiman, kawasan permukiman dan pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya berdasarkan keputusan perundang-undangan.


Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
  2. Penyelenggaraan pengaturan, pembinaan, pembangunan, pengawasan dan pengendalian perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
  3. Penyelenggaraan administrasi Dinas;
  4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
  5. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Kewenangan

PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 25 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH , DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA BARAT MEMILIKI KEWENANGAN:

A. Bidang Perumahan

  • 1. Perencanaan dan Pengembangan
  • 2. Merumuskan kebijakan, standar teknis, dan program perumahan layak huni (termasuk perumahan umum, swadaya, dan khusus).
  • 3. Mengembangkan sistem pembiayaan perumahan terjangkau (seperti FLPP/KPR Bersubsidi) untuk MBR.
  • 4. Bantuan dan Stimulus
  • 5. Menyalurkan bantuan perumahan (hibah, stimulan) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
  • 6. Memfasilitasi pembangunan Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa).
  • 7. Pengawasan
  • 8. Membina dan mengawasi pengembang perumahan (developer), koperasi perumahan, serta pelaku usaha.
  • 9. Memantau kualitas hunian sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM)

  • B. Bidang Permukiman

      1. Menangani kawasan kumuh (slum upgrading) melalui program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh). 2. Mengembangkan permukiman berkelanjutan (sustainable settlement).
    • 3. Infrastruktur Dasar.
    • 4. Penyediaan air minum, sanitasi, drainase, dan pengelolaan sampah permukiman.
    • 5. Menyalurkan bantuan perumahan (hibah, stimulan) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
    • 6. Rehabilitasi infrastruktur permukiman terdampak bencana (banjir, gempa, dll).
    • 7. Relokasi
    • 8. Merelokasi permukiman di daerah rawan bencana atau proyek strategis

    • C. Koordinasi dan Regulasi Daerah

    • 1. Penyusunan Perda, Pergub, dan petunjuk teknis bidang perumahan-permukiman.
    • 2. Koordinasi dengan Kabupaten Kota (Pelaksaan Program di Lapangan), Kementerian PUPR (Program Nasional) dan Swasta/BUMN

    • D. Program Strategis Pembangunan Hunian Vertikal

    • 1. Perumahan Inklusif
    • 2. Penyediaan hunian khusus disabilitas, lansia, dan kelompok rentan.
    • 3. Pengembangan permukiman ramah lingkungan


    • Dasar Hukum:

    • UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
    • Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan.
    • Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 25 Tahun 2023.
    • RPJMD Jawa Barat 2023–2028 (Penyediaan Hunian Layak untuk 70% MBR).