PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Profil Pejabat PPID Disperkim Provinsi Jawa Barat

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. PPID Disperkim Jabar merupakan layanan informasi satu pintu yang dimaksudkan untuk membangun mekanisme layanan informasi dengan cara melakukan interkoneksi dan sinergi dari data dan informasi yang dihasilkan masing-masing unit kerja.

Tugas

Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.


Visi & Misi

Visi

Menjadikan Jawa Barat Sebagai Provinsi yang Terbuka dan Informatif.

Misi

  1. Mewujudkan Pemerintahan yang Baik, Bersih, dan Bertanggung Jawab.
  2. Membangun Forum Koordinasi PPID Kab/Kota yang Solid

Fungsi

  1. Membantu PPID Utama dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. Mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi pada Dinas Perumahan dan Permukiman Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  4. Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran data di masing-masing unit kerja untuk ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pada Dinas Perumahan dan Permukiman Daerah Provinsi Jawa Barat;
  5. Menyusun laporan pengelolaan pelayanan informasi di setiap unit kerja dalam Dinas Perumahan dan Permukiman Daerah Provinsi Jawa Barat;
  6. Membentuk petugas pelayanan informasi di unit kerja masing-masing yang meliputi pengelolaan data, kearsipan, dokumentasi serta kehumasan;
  7. Mengkoordinasikan dan memastikan proses keberatan kepada Ketua Tim PPID Pembantu;
  8. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasian, dan mengamankan informasi publik di Dinas Perumahan dan Permukiman Daerah Provinsi Jawa Barat;
  9. Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana, terkait permohonan informasi pada Dinas Perumahan dan Permukiman Daerah Provinsi Jawa Barat;
  10. Membuat informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses pada PPID masing-masing unit kerja dan melaporkannya kepada Ketua Tim PPID Pembantu;
  11. Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik; dan
  12. menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.

Alternative text - include a link to the PDF!

Maklumat Pelayanan