Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan
dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. PPID Disperkim Jabar merupakan layanan
informasi satu pintu yang dimaksudkan untuk membangun mekanisme layanan informasi dengan cara
melakukan interkoneksi dan sinergi dari data dan informasi yang dihasilkan masing-masing unit
kerja.
Tugas
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.
Visi & Misi
Visi
Menjadikan Jawa Barat Sebagai Provinsi yang
Terbuka dan Informatif.
Misi
Mewujudkan Pemerintahan yang Baik,
Bersih, dan Bertanggung Jawab.
Membangun Forum Koordinasi PPID
Kab/Kota yang Solid
Fungsi
Membantu PPID Utama dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
Mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi pada Dinas Perumahan dan Permukiman Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat;
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran data di masing-masing unit kerja untuk
ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pada Dinas Perumahan dan Permukiman Daerah Provinsi Jawa
Barat;
Menyusun laporan pengelolaan pelayanan informasi di setiap unit kerja dalam Dinas Perumahan
dan Permukiman Daerah Provinsi Jawa Barat;
Membentuk petugas pelayanan informasi di unit kerja masing-masing yang meliputi pengelolaan
data, kearsipan, dokumentasi serta kehumasan;
Mengkoordinasikan dan memastikan proses keberatan kepada Ketua Tim PPID Pembantu;
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasian, dan mengamankan informasi publik di Dinas
Perumahan dan Permukiman Daerah Provinsi Jawa Barat;
Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana, terkait permohonan
informasi pada Dinas Perumahan dan Permukiman Daerah Provinsi Jawa Barat;
Membuat informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai
informasi publik yang dapat diakses pada PPID masing-masing unit kerja dan melaporkannya
kepada Ketua Tim PPID Pembantu;
Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak
masyarakat atas informasi publik; dan
menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.