Permohonan Informasi merupakan informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemohon Informasi Publik mempersiapkan salinan/ photocopy identitas pemohon dan pengguna informasi yang terdiri dari :
Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi formulir permohonan informasi.
Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas permohonan.
Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka pemohon akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Tanda Terima Permohonan.
Pemohon menunggu proses permohonan selama maksimal 10 hari kerja. PPID berhak menambah waktu selama maksimal 1 x 7 hari kerja apabila PPID membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun keputusan terkait permohonan informasi tersebut dan menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon.
Pemohon mendapatkan pemberitahuan mengenai ketersediaan informasi dan mendapatkan surat keputusan PPID terkait informasi yang dimohonkan.