PPID

Permohonan Informasi

Daftar Permohonan Informasi Tahun 2024

Permohonan Informasi merupakan informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Unduh Formulir Permohonan Informasi
Permohonan Informasi Secara Online

Tata Cara Alur Permohonan Informasi melalui Desk Layanan PPID

1

Langkah 1

Pemohon Informasi Publik mempersiapkan salinan/ photocopy identitas pemohon dan pengguna informasi yang terdiri dari :

  • Individu : KTP/ SIM/ Paspor
  • Kelompok Orang : KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
  • Organisasi Berbadan Hukum
  • Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
  • KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
  • AD/ART Organisasi

2

Langkah 2

Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi formulir permohonan informasi.

3

Langkah 3

Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas permohonan.

4

Langkah 4

Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka pemohon akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Tanda Terima Permohonan.

5

Langkah 5

Pemohon menunggu proses permohonan selama maksimal 10 hari kerja. PPID berhak menambah waktu selama maksimal 1 x 7 hari kerja apabila PPID membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun keputusan terkait permohonan informasi tersebut dan menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon.

6

Langkah 6

Pemohon mendapatkan pemberitahuan mengenai ketersediaan informasi dan mendapatkan surat keputusan PPID terkait informasi yang dimohonkan.