Langkah 1
- Pengaju keberatan mempersiapkan berkas-berkas permohonan
informasi yang diajukan sebelumnya apabila alasan
keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf a, c,
d, e, f, dan g Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
- Pengaju keberatan mempersiapkan salinan/ photocopy
identitas pemohon & pengguna informasi yang terdiri dari
:
- Individu : KTP/ SIM/ Paspor
- Kelompok Orang :
KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok
pemohon
- Organisasi Berbadan Hukum
- Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
- KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan
Hukum
- AD/ART Organisasi
Apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf
b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
Pengajuan keberatan dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh)
Hari Kerja setelah diterimanya jawaban atas permohonan informasi
sebagaimana dimaksud dalam poin 1 (satu)