PPID

Pengajuan Keberatan

Pengajuan Keberatan

Berdasarkan Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik , Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat PPID

Alasan Pemohon Mengajukan Keberatan

1

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan berikut :

  • Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
  • Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
  • Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  • Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.

2

Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

Tata Cara Alur Pengajuan Keberatan melalui Desk Layanan PPID

1

Langkah 1

  • Pengaju keberatan mempersiapkan berkas-berkas permohonan informasi yang diajukan sebelumnya apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf a, c, d, e, f, dan g Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Pengaju keberatan mempersiapkan salinan/ photocopy identitas pemohon & pengguna informasi yang terdiri dari :
  • Individu : KTP/ SIM/ Paspor
  • Kelompok Orang : KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
  • Organisasi Berbadan Hukum
  • Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
  • KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
  • AD/ART Organisasi
Apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pengajuan keberatan dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterimanya jawaban atas permohonan informasi sebagaimana dimaksud dalam poin 1 (satu)

2

Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi Formulir Keberatan.

3

Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas pengajuan keberatan.

4

Pemohon menunggu jawaban atas pengajuan keberatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan atas permohonan informasi publik.

5

Pengaju keberatan mendapatkan jawaban atas keberatan dari Atasan PPID.

Untuk melihat Surat Keputusan Pentepan PPID Disperkim Jabar dapat dilihat pada link di sini;

Pengajuan Keberatan
Pengajuan Keberatan ke PTUN
Pengajuan Keberatan ke Mahkamah Agung